Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

10 Strategi Kemendikbud Mencapai Peningkatan dan Pemerataan Mutu Layanan Pendidikan Tahun 2020-2024


Arah kebijakan dan strategi pendidikan dan kebudayaan pada kurun waktu 2020-2024 dalam rangka mendukung pencapaian 9 (sembilan) Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita Kedua) dan tujuan Kemendikbud melalui Kebijakan Merdeka Belajar yang bercita-cita menghadirkan pendidikan bermutu tinggi bagi semua rakyat Indonesia, yang dicirikan oleh angka partisipasi yang tinggi diseluruh jenjang pendidikan, hasil pembelajaran berkualitas, dan mutu pendidikan yang merata baik secara geografis maupun status sosial ekonomi. 

Selain itu, fokus pembangunan pendidikan dan pemajuan kebudayaan diarahkan pada pemantapan budaya dan karakter bangsa melalui perbaikan pada kebijakan, prosedur, dan pendanaan pendidikan serta pengembangan kesadaran akan pentingnya pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan penyerapan nilai baru dari kebudayaan global secara positif dan produktif.

Kebijakan Merdeka Belajar mendorong partisipasi dan dukungan dari semua pemangku kepentingan: keluarga, guru, lembaga pendidikan, DU/DI, dan masyarakat.

Perubahan yang diusung oleh Kebijakan Merdeka Belajar akan terjadi pada kategori: (1) ekosistem pendidikan; (2) guru; (3) pedagogi; (4) kurikulum; dan (5) sistem penilaian.

Sebagai jiwa dari kebijakan Kemendikbud selama 2020-2024, Kebijakan Merdeka Belajar terwujud dalam segala arah kebijakan dan strategi Kemendikbud.

Kondisi yang ingin dicapai Kemdikbud dalam peningkatan dan pemerataan mutu layanan pendidikan tahun 2020-2024 adalah ; (a) kepemimpinan pendidikan yang berorientasi kepada, kepemimpinan instruksional (instructional leadership) menguat, (b) kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan merata dan meningkat, (c) percepatan pemerataan kualitas layanan pendidikan terlaksana, (d) mutu layanan PAUD satu tahun pra-SD meningkat, (e) teknologi informasi dan komunikasi mendukung peningkatan dan pemerataan kualitas layanan pendidikan, (f) penjaminan mutu semakin kuat dan bermakna, (g) proses pemelajaran meningkat mutunya, (h) kapasitas dan pemanfaatan penilaian formatif dan portofolio di sekolah meningkat, (i) jumlah perguruan tinggi kelas dunia bertambah (j) pendidikan dan pelatihan vokasi yang berkualitas dan diakui industri.

Baca JugaKegiatan Tim Usaha Kesehatan Sekolah /Madrasah (UKS/M)

Berikut 10 (sepuluh) garis besar strategi Kemendikbud yang ingin dicapai dalam peningkatan dan pemerataan mutu layanan pendidikan periode 2020-2024.

Strategi yang dilakukan Kemendikbud dalam rangka penguatan kepemimpinan instruksional (instructional leadership) di sekolah
  1. Memperkuat peran pengawas sekolah dan kepala sekolah sebagai pemimpin instruksional, pendamping bagi guru, dan mendukung pembentukan komunitas pembelajar sekolah
  2. Mengembangkan kompetensi pengawas sekolah dan kepala sekolah dalam peran mereka untuk menjaga kinerja guru secara efektif dan memberikan umpan balik yang konstruktif terhadap guru.
Strategi yang dilakukan Kemendikbud dalam rangka pemerataan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan
  1. Mengembangkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui skema Sekolah Penggerak dan Guru Penggerak
  2. Mengembangkan Balai Guru Penggerak (Center of Excellence) di setiap provinsi untuk menciptakan ekosistem belajar guru yang berdaya, aktif, kolaboratif, inklusif, berkelanjutan dan inovatif sehingga dapat menunjang pembelajaran siswa di sekolah
  3. Melakukan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui seleksi masuk yang lebih baik, kurikulum yang berorientasi pada praktik dan penggunaan teknologi, pengajar yang menguasai praktik di sekolah, dan ujian kelulusan yang menekankan keterampilan mengajar dan kemampuan berefleksi
  4. Berkonsultasi dengan pemerintah daerah agar Guru Penggerak dapat diarahkan menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan, seperti menjadi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Kepala Dinas Pendidikan
  5. Bekerja sama secara erat dengan pemerintah daerah untuk melakukan redistribusi guru secara lebih merata dan memastikan rekrutmen guru yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan di tingkat satuan pendidikan
  6. Menerapkan berbagai inovasi termasuk multi-subject teaching untuk meningkatkan ketersediaan guru dengan tetap memegang prinsip efisiensi dan efektivitas
  7. Membuka akses satuan pendidikan dan guru terhadap pembiayaan di luar APBN seperti: pembiayaan oleh daerah, pihak ke-3 (contoh: Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi, CSR, investasi DU/DI) ataupun dari dana BOS dan TPG untuk mendukung pembiayaan bagi upaya pemerataan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Strategi yang dilakukan Kemendikbud dalam rangka percepatan pemerataan kualitas layanan pendidikan
  1. Meningkatkan pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas
  2. Memungkinkan pemanfaatan sumber daya pendidikan secara bersama antar satuan pendidikan dalam satu daerah (termasuk pendidik dan fasilitas lainnya)
  3. Merancang intervensi yang memperhitungkan situasi di setiap daerah dan setiap satuan pendidikan
  4. Mempertimbangkan mekanisme intervensi dan pembiayaan berbasis kinerja
  5. Memastikan seluruh pemangku kepentingan memegang peran sesuai kewenangan
  6. Memadukan seluruh sumber daya dari pusat, daerah, satuan pendidikan dan masyarakat dalam melakukan intervensi di setiap daerah.
Strategi yang dilakukan Kemendikbud dalam rangka peningkatan mutu layanan PAUD satu tahun pra-SD
  1. Menyiapkan kebijakan pendidikan bermutu satu tahun pra-SD
  2. Memperjelas jenis layanan PAUD yang dimaksud untuk mendukung pendidikan bermutu satu tahun pra-SD
  3. Menyiapkan mekanisme dan sistem insentif untuk pengelolaan dan penjaminan mutu layanan PAUD
  4. Mendorong tersusunnya kurikulum PAUD memiliki relevansi dan implementasi yang optimal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan terutama yang terkait dengan pemenuhan capaian SDG.
Strategi yang dilakukan Kemendikbud dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk peningkatan mutu pembelajaran
  1. Mengembangkan platform pembelanjaan barang dan jasa bagi sekolah, agar pembelanjaan lebih berkualitas serta mengurangi beban administrasi kepala sekolah dan guru, dengan demikian kepala sekolah dan guru dapat meningkatkan perhatian mereka pada kualitas pembelajaran siswa
  2. Mengembangkan platform identifikasi guru penggerak dari seluruh Indonesia secara massal untuk selanjutnya dimobilisasi menggerakkan guru-guru lain.
  3. Mengembangkan mekanisme untuk mendorong penyediaan materi pengembangan kompetensi guru dan media/alat bantu mengajar yang bermutu dan terstandar
  4. Menyediakan gawai yang sudah diisi dengan materi yang sama (preloaded) untuk mendukung guru di daerah dengan keterbatasan jaringan internet
  5. Menggunakan gawai untuk merekam praktik mengajar untuk mendorong peer-review praktik guru dan juga berbagi praktik yang baik antar guru
  6. Meningkatkan mutu data pendidikan dan mengembangkan sistem informasi bagi para pemangku kepentingan.
Strategi yang dilakukan Kemendikbud dalam rangka penguatan penjaminan mutu
  1. Menyesuaikan dan mengutamakan standar nasional pendidikan untuk meningkatkan proses pembelajaran di ruang kelas serta indikator kinerja dan akuntabilitas guru
  2. Mengembangkan kerangka kerja penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah (internal dan eksternal) yang lebih sederhana, berpusat pada keunggulan sekolah (school excellence) dan menggunakan data akreditasi, penjaminan mutu, evaluasi diri guru/sekolah dan hasil belajar siswa (formative assessment), untuk mengidentifikasi langkah-langkah peningkatan mutu pembelajaran, berdasarkan praktik-praktik baik global maupun masukan dari masyarakat dan DU/DI
  3. Memperkuat peran dan pola pikir kelembagaan yang ada (LPMP, Dinas Pendidikan) dalam peningkatan mutu pendidikan
  4. Mendorong penerapan penilaian formatif pendidikan, seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar, untuk memonitor hasil pembelajaran dan menyediakan informasi diagnostik untuk guru
  5. Meningkatkan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan penilaian formatif dan portofolio dalam kelas serta memanfaatkan informasi diagnostik dari program-program penilaian pendidikan dan hasil belajar siswa seperti AKM, survei karakter, dan survei lingkungan belajar guna meningkatkan proses pembelajaran
  6. Mengoptimalkan keterlibatan DU/DI secara menyeluruh dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi guna mendorong mutu ekosistem pendidikan dan pelatihan vokasi berstandar industri, seperti: kurikulum, fasilitas pendidikan dan pelatihan, kapasitas guru/instruktur/pelatih/dosen, magang, asesmen dan uji kompetensi
  7. Menyederhanakan sistem akreditasi perguruan tinggi menjadi bersifat otomatis bagi yang sudah terakreditasi, dan tidak ada penurunan indikator mutu bagi seluruh peringkat akreditasi, dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan program studi yang sudah siap naik peringkat
  8. Mengembangkan lembaga akreditasi mandiri yang melibatkan pengguna (DU/DI, profesi, asosiasi) dan berstandar internasional serta bersifat sukarela.
Strategi yang dilakukan Kemendikbud dalam rangka penguatan proses pembelajaran
  1. Mendorong guru untuk mengubah strategi pemelajaran yang berlandaskan paradigma pengajaran (teaching) menjadi strategi pemelajaran kreatif berlandaskan paradigma pemelajaran (learning), berpusat pada peserta didik dan mendorong peserta didik untuk saling berinteraksi, berargumen, berdebat, dan berkolaborasi
  2. Memanfaatkan Sekolah Penggerak untuk mendorong dan membina penguatan proses pemelajaran di sekolah-sekolah lain
  3. Membina guru agar dapat menyiapkan rencana pemelajaran yang memperhatikan kebutuhan dan karakteristik masing-masing peserta didik (normal, remedial, dan pengayaan)
  4. Mengembangkan kurikulum di semua jenjang dan jalur pendidikan yang dapat didiversifikasi melalui adopsi, adaptasi atau disesuaikan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah yang didasarkan atas kebutuhan, konteks dan karakteristik daerah
  5. Melakukan program-program khusus kepada siswa-siswa yang memiliki kompetensi kurang atau di bawah standar minimum
  6. Melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk DU/DI, untuk melakukan penguatan dan pendampingan pada satuan pendidikan dalam pengembangan dan implementasi kurikulum di tingkat satuan pendidikan
  7. Pengayaan dan perluasan moda pembelajaran di perguruan tinggi, melalui experiential learning di industri, magang di perusahaan/pemerintahan/lembaga internasional, masyarakat (membangun desa), kegiatan independen, atau aksi kemanusiaan, yang dapat diakui sebagai bagian dari Satuan Kredit Semester (SKS) program pendidikan
  8. Pengkajian dan evaluasi dalam rangka pengembangan kurikulum secara berkelanjutan.
Strategi yang dilakukan Kemendikbud dalam rangka peningkatan kapasitas dan pemanfaatan penilaian formatif dan portofolio di sekolah
  1. Mendorong penerapan penilaian formatif pendidikan, seperti AKM, untuk memonitor hasil pembelajaran dan menyediakan informasi diagnostik untuk guru
  2. Meningkatkan kapasitas tenaga kependidikan di sekolah untuk memperoleh informasi diagnostik untuk peningkatan pembelajaran dari program-program penilaian pendidikan dan hasil belajar siswa seperti AKM
  3. Mendorong penerapan penilaian portofolio yang relevan untuk mengetahui hasil pembelajaran siswa yang bersifat performatif, artistik, kreatif, dan inovatif
  4. Meningkatkan kapasitas guru dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan penilaian formatif dan portofolio dalam kelas guna meningkatkan proses pembelajaran
  5. Mengizinkan dan mendorong penggunaan portofolio dan asesmen yang lebih otentik untuk penilaian sumatif kelulusan jenjang sekolah.
Strategi yang dilakukan Kemendikbud dalam rangka menambah jumlah perguruan tinggi tingkat dunia
  1. Mewujudkan diferensiasi misi perguruan tinggi dengan mendorong fokus perguruan tinggi dalam mengemban tridharma perguruan tinggi, yakni sebagai research university, teaching university, atau vocational university
  2. Merasionalkan jumlah perguruan tinggi (right sizing) dan meningkatkan kesehatan serta keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu melalui penggabungan dan pembinaan/penguatan kapasitas serta meningkatkan otonomi PTN dengan menjadi PTN BH
  3. Meningkatkan kerja sama antar perguruan tinggi dalam negeri, dan antara perguruan tinggi dengan DU/DI dan pemerintah
  4. Menetapkan beberapa perguruan tinggi sebagai Centers of Excellence dalam rangka percepatan hadirnya perguruan tinggi tingkat dunia dan pembinaan perguruan tinggi lain yang sedang berkembang
  5. Meningkatkan mutu dan relevansi penelitian sejalan dengan kebutuhan sektor-sektor pembangunan serta DU/DI untuk penguatan knowledge/innovation-based economy yang relevan dengan kebutuhan Revolusi Industri 4.0 dan pembangunan berkelanjutan
  6. Meningkatkan mutu dan relevansi pengabdian kepada masyarakat yang sejalan dengan kebutuhan pembangunan nasional, seperti pengurangan angka kemiskinan, peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, penguatan UMKM, atau perbaikan lingkungan hidup
  7. Meningkatkan kerja sama dengan universitas kelas dunia (Top 100 QS/THES) dalam pengembangan pendidikan dan penelitian
  8. Meningkatkan entrepreneurship mahasiswa dan mengembangkan pusat-pusat inkubasi bisnis/startup berbasis karya iptek
  9. Membangun Science Techno Park di 5 (lima) universitas: UGM, UI, ITB, IPB, dan ITS
  10. Melibatkan industri/masyarakat sebagai penopang dalam ‘pentahelix’ untuk mempercepat pembangunan melalui pengajaran kurikulum/penilaian proyek mahasiswa serta kontribusi pendanaan
  11. Mendorong kinerja dosen untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan DU/DI
  12. Meningkatkan publikasi kelas dunia serta paten/HKI, meningkatkan reputasi jurnal ilmiah dalam negeri agar berkelas dunia, meningkatkan visibilitas karya perguruan tinggi secara internasional
  13. Mendorong dukungan dari DU/DI melalui kesempatan magang, kerja sama penelitian dan komersial, berbagi sumber daya, dan pendanaan
  14. Mengembangkan future skills platform bersama dengan masyarakat dan DU/DI untuk memberikan masukan dalam pengembangan kurikulum, dan pedagogi di perguruan tinggi
  15. Melaksanakan inisiatif Kampus Merdeka yang mendorong studi interdisipliner dan pengalaman di industri/masyarakat bagi mahasiswa diploma atau S1
  16. Memfasilitasi dosen mengambil waktu untuk mendapatkan pengalaman langsung di DU/DI dan/atau memperoleh sertifikasi di industri.

Strategi yang dilakukan Kemendikbud dalam rangka mewujudkan pendidikan dan pelatihan vokasi untuk Revolusi Industri 4.0 yang berkualitas dan diakui industri
  1. Membuka ruang kerja sama yang erat dengan DU/DI, di mana DU/DI dapat langsung terlibat dalam menginformasikan kebutuhan pasar tenaga kerja dan memastikan kualitas program pendidikan dan pelatihan vokasi dimutakhirkan sesuai dengan standar industri
  2. Membentuk forum kerja sama DU/DI dengan lembaga pendidikan yang relevan agar setiap program pendidikan vokasi baik di SMK, pendidikan tinggi vokasi, maupun kursus dan pelatihan menghasilkan kompetensi lulusan yang standarnya diakui oleh industri
  3. Mengembangkan beberapa SMK menjadi Centers of Excellence guna mempercepat peningkatan kapasitas guru dan pembelajaran siswa-siswi SMK di seluruh Indonesia
  4. Memfasilitasi kerja sama yang mumpuni dengan DU/DI dalam setiap pembukaan atau pengembangan Prodi di pendidikan tinggi vokasi
  5. Meningkatkan kualitas pembelajaran pada pendidikan dan pelatihan vokasi dengan metode problem-based learning agar peserta didik dapat mengembangkan technical skills dan soft skills sesuai dengan standar DU/DI
  6. Mendorong pengembangan produk dan atau jasa melalui riset terapan dan inovasi dengan kerja sama industri dan masyarakat
  7. Peningkatan kapasitas technical skills, soft skills, dan pedagogical skills sumber daya manusia di pendidikan dan pelatihan vokasi (guru/instruktur/dosen/pelatih) agar sesuai dengan standar DU/DI
  8. Mendorong kapasitas kepemimpinan dan kemampuan manajemen usaha pimpinan (kepala sekolah, direktur) dalam mengembangkan institusi pendidikan dan pelatihan vokasi
  9. Memberikan kesempatan praktisi industri/profesional untuk mengajar di pendidikan dan pelatihan Vokasi
  10. Memberikan kesempatan bagi setiap peserta didik untuk melakukan praktik kerja industri dan/atau project work dengan DU/DI
  11. Memberikan kesempatan profesional atau pekerja untuk kembali ke institusi Pendidikan vokasi dengan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
  12. Membuat mekanisme insentif yang transparan untuk DU/DI yang terlibat
  13. Menggalang kerja sama yang sinergis dan kolaboratif dengan pemerintah daerah penyelenggaraan Pendidikan SMK.
Referensi : Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020