Langkah-Langkah Belajar Dari Rumah oleh Kepala Sekolah dan Guru Masa Covid-19
Pandemi virus Covid-19 yang melanda dunia berdampak terhadap sektor sosial ekonomi global, tak terkecuali layanan pendidikan. Penanganan wabah covid-19 yang juga melanda Indonesia melibatkan banyak pihak guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang menyerang sistem pernapasan manusia ini. Pemerintah menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana non alam sebagai bencana nasional melalui Keppres nomor 12 tahun 2020.
Meningkatnya jumlah kasus positif dan angka kematian akibat infeksi covid-19, berbagai upaya penanggulangan penularan covid-19 di Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah ialah menetapkan pembatasan sosial berskala besar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pembatasan sosial berskala besar meliputi :
- Peliburan sekolah dan tempat kerja
- Pembatasan kegiatan keagamaan
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Penanggulangan penyebaran covid-19 di sektor pendidikan, dengan pertimbangan kesehatan lahir dan batin peserta didik dan seluruh warga sekolah menjadi yang utama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2020 serta memutuskan pelaksanaan proses belajar dari rumah melalui daring/ jarak jauh dan luring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan covid-19.
Belajar dari rumah (BDR) dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu:
- Keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR
- Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum
- BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19
- Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik
- Aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR
- Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif
- Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.
Untuk pemenuhan hak peserta didik/ siswa memporeh layanan pendidikan ditengah wabah covid-19, Kemdikbud mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat covid-19 serta surat edaran Sektaris Jenderal Kemdikbud nomor 15 tahun 2020.
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan
Selama masa darurat COVID-19, kepala satuan pendidikan melakukan langkah-langkah pelaksanan BDR sebagai berikut.
- Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR, diantaranya : (a) bekerja dan mengajar dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan, (b) menentukan jadwal piket apabila diperlukan. Dalam hal dilakukan piket hendaknya berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan gugus tugas penanganan COVID-19 setempat.
- Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas.
- Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran. Jika masa darurat COVID-19 dan kegiatan BDR diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan menggunakan bahan ajar yang terdiri dari: (a) instruksi dan materi pembelajaran daring dengan menggunakan media dan sumber belajar daring, (b) instruksi dan materi pembelajaran luring dengan menggunakan televisi, radio, buku, dan modul pembelajaran mandiri peserta didik, (c) intruksi untuk melakukan adaptasi materi pembelajaran untuk peserta didik penyandang disabilitas.
- Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu (a) memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring, (b) memastikan rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran bermakna, kegiatan kecakapan hidup dan aktivitas fisik, (c) memastikan adanya materi edukasi untuk orang tua/wali peserta didik terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan pola perilaku hidup bersih di rumah.
- Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring selama darurat COVID-19.
- Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu. Materi tentang pengasuhan dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/
- Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di satuan pendidikan, memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab kepada tim, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugas penanganan COVID-19 setempat dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan penanganan COVID-19 terdekat.
- Memberikan laporan secara berkala kepada dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah terkait.
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru
Guru memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring, mupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.
- Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/.
- Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring Waktu pembelajaran daring sepanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas: (a) tatap muka Virtual melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasi pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan adanya interaksi secara langsung antara guru dengan peserta didik, (b) Learning Management System (LMS). LMS merupakan sistem pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun, penguasaan materi, penyelesaian tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi, konsultasi dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas maya rumah belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya.
Selengkapnya...........