Jenjang Jabatan dan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
Jenjang jabatan dan pangkat jabatan funsional Guru diatur dalam Permenpan RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
BAB VI pasal 12 Permenpan RB tantang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyebutkan :
Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.
Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud, yaitu:
Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan dan Unsur Yang Dinilai
Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut
- Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan
- Menyusun silabus pembelajaran
- Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
- Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran
- Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya
- Menganalisis hasil penilaian pembelajaran
- Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
- Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
- Membimbing guru pemula dalam program induksi
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
- Melaksanakan pengembangan diri
- Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- Membuat karya inovatif.
Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
- Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan
- Menyusun silabus pembelajaran
- Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
- Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran
- Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya
- Menganalisis hasil penilaian pembelajaran
- Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
- Membimbing guru pemula dalam program induksi
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
- Melaksanakan pengembangan diri
- Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- Membuat karya inovatif.
Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
- Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling
- Menyusun silabus bimbingan dan konseling
- Menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling
- Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester
- Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling
- Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling
- Menganalisis hasil bimbingan dan konseling
- Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
- Membimbing guru pemula dalam program induksi
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
- Melaksanakan pengembangan diri
- Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- Membuat karya inovatif.
Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana diuraikan diatas, dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
- Kepala Sekolah/ Madrasah
- Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah
- Ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
- Kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
- Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.