Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses Penetapan Calon Penerima NUPTK

Pengelolaan NUPTK mulai dari proses penerbitan, penonaktifan dan reaktifitas dilakukan dalam jaringan atau online pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id 


Penerbitan NUPTK dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan  (PDSPK) dengan tahapan penetapan calon penerima NUPTK dan penetapan calon penerima NUPTK. Calon penerima NUPTK adalah  pendidik dan tenaga kependidikan yang terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id, belum memiliki NUPTK dan bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki NPSN. 

Proses Penetapan Calon Penerima NUPTK
  • Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
  • PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip.
  • Jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid.
  • Jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.
  • Jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut.
  • Jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid.
  • Jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.
Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.