Juklak PIP Jenjang SD/SMP/SMA/SMK
Juklak PIP jenjang Dikdasmen merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
Tujuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang Dikdasmen diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, nomor : 05/D/BP/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Nilai Dana
Peserta didik menerima dana bantuan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
- Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
- Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
- Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
- Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
- Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
- Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
- Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
- Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
- Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
- Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
- Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
- Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
- Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
- Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
- Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan direktorat terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sekolah, lembaga penyalur dan instansi terkait lainnya.
Selengkapnya Download Perdirjen Dikdasmen Nomor 05/D/BP/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di SINI